Siaran Pers, Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Ta 2020 Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

    Siaran Pers, Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Ta 2020 Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel
    Siaran Pers, Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Ta 2020 Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

    MAKASSAR - Pada hari ini Kamis tanggal 27 April 2023, Jam 14.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020. 

    Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar atas nama Tersangka GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar).

    Bahwa perbuatan tersangka GM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

    Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

    Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

    Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023.

    Sumber: Makassar, 27 April 2023 ( Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SulSel

    pangkep sulsel makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Situasi Kondusif, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Permasalahan Pelemparan Batu Ke Polres Jeneponto...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Koramil Bluluk Lakukan Fogging, Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan
    Bentuk Sikap Prajurit Yang Berdisiplin, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan  Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024

    Tags