Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka

    MAKASSAR - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel.Pada hari ini Senin, tanggal 13 November 2023,

    Bahwa terhadap saksi yang diperiksa tersebut, Penyidik kejati sulsel telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai Tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

    Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP.

    Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print - 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama Tersangka AP selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

    Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

    Bahwa Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000, - (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik. 

    Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866, - (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh 

    Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

    Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

    Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. 

    Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

    Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

    Primair:

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Subsidair:

    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pesta Demokrasi Pilpres, Babinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Aipda Zaenal...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Ketua Pengadilan Negeri Pangkep  Lantik 35 Anggota DPRD Pangkep Terpilih  Periode 2024- 2029
    Kegiatan Rutin Personil Koramil 1421-03/Bungoro Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar. 
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Optimalisasi Pemakai Air, Dinas Pertanian dan PUK  Lakukan Revitalisasi P3A di Kelurahan Kassi
    MYL-ARA: Bersama  Bangun Pangkep, Berlandaskan Kepedulian dan Kesejahteraan Rakyat
    Dukungan Pemerintah Percepatan, Babinsa Desa Bulu Cindea Lakukan Penertiban Penerimaan  BLT
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 1421/Pangkep Kolaborasi Baznas Gelar Hasanuddin Peduli Anak Sekolah Wilayah Kodim 1421/Pkp Ta 2024

    Tags