Penyerahan Sertifikat PTSL , Kades Bulu Cindea Made Ali: Wujud Kepastian Hukum dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

    Penyerahan Sertifikat PTSL , Kades Bulu Cindea Made Ali: Wujud Kepastian Hukum dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
    Penyerahan Sertifikat PTSL, Kades Bulu Cindea Made Ali : Wujud Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    PANGKEP – Kepala Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Made Ali, SE saat di temui di kantornya Senin (3/2/2025) mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep telah mencapai tahap penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

    Menurutnya bahwa acara ini merupakan hasil kerja sama antara Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro dengan Kantor Pertanahan kabupaten Pangkep dan Penyerahan sertifikat dilakukan di desa sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Dia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 400 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL 2024 telah resmi mendapatkan sertifikat. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan lahan dan permodalan usaha.

    Menurutnya, program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan modal usaha. Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

    Program PTSL juga berperan penting dalam mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya sertifikat yang sah, batas-batas kepemilikan tanah menjadi jelas, sehingga potensi konflik antarwarga dapat diminimalisir. Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam status kepemilikan tanahnya.

    Sementara itu salah seorang petugas dari pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep mengatakan bahwa Manfaat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Desa Bulu Cindea juga sangat signifikan. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara lebih produktif, baik untuk pertanian, usaha, maupun kepentingan ekonomi lainnya. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengelola dan mengembangkan tanah yang mereka miliki.

    Dia menjelaskan bahwa Kepala Desa Bulu Cindea dan jajarannya turut berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Dukungan penuh dari pemerintah desa Bulu Cindea menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program PTSL di desa ini. Partisipasi aktif masyarakat serta koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan pihak terkait menjadi kunci utama dalam kelancaran pelaksanaan program.

    Diharapkan, program PTSL ini dapat terus berlanjut pada tahun 2025 dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan semakin banyaknya sertifikat yang diterbitkan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan sengketa tanah semakin berkurang.

    Ke depan, sinergi antara pemerintah desa, dan masyarakat harus terus diperkuat agar program seperti PTSL dan pengelolaan lahan dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi mereka. ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Herman Djide: Sinergi Semua Pihak Kunci...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Jadi Pangkep ke-65: Kolaborasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019
    Oligarki Penguasa Pesisir

    Tags