Siaran Press, Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang

    Siaran Press,  Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang
    Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang

    PINRANG-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang. Rabu (03/05/2023) bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.

    Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (Umur 32 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

    Adapun Kronologinya Bahwa terdakwa AMRAN Alias ARI Bin AGUS, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 Wita bertempat di Pallameang, Kel. Pallameang, Kec. Mattiro Sompe, Kab. Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muh. Ardi alias Yomba bin H. Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik, kemudian Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah buah kursi plastik warna biru kearah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago, kemudian datang orang disitu kemudian memisahkan Terdakwa dan korban Saksi Monto bin Lapago Bahwa korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St, Khadijah Kabpuaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil, dengan hasil pemeriksaan : Tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4, 5 cm X 1, 8 cm dan kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm Tampak luka lecet pada alis ukura 1 X 0, 7 cm Dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma bahwa luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

    Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( HR)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Warga Pulau Doang Doang Caddi,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Ketua Pengadilan Negeri Pangkep  Lantik 35 Anggota DPRD Pangkep Terpilih  Periode 2024- 2029
    Kegiatan Rutin Personil Koramil 1421-03/Bungoro Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar. 
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Optimalisasi Pemakai Air, Dinas Pertanian dan PUK  Lakukan Revitalisasi P3A di Kelurahan Kassi
    MYL-ARA: Bersama  Bangun Pangkep, Berlandaskan Kepedulian dan Kesejahteraan Rakyat
    Dukungan Pemerintah Percepatan, Babinsa Desa Bulu Cindea Lakukan Penertiban Penerimaan  BLT
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 1421/Pangkep Kolaborasi Baznas Gelar Hasanuddin Peduli Anak Sekolah Wilayah Kodim 1421/Pkp Ta 2024

    Tags