Rugikan Negara Rp 13,9 Milyar, Jaksa Penunut Umum Kejati Sulsel Tuntut 10 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Kasus BPNT dan Program Sembako  di Takalar

    Rugikan Negara Rp 13,9 Milyar, Jaksa Penunut Umum Kejati Sulsel Tuntut 10 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Kasus BPNT dan Program Sembako  di Takalar
    Rugikan Negara Rp 13,9 Milyar, Jaksa Penunut Umum Kejati Sulsel Tuntut 10 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Kasus BPNT dan Program Sembako  di Takalar

     MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar TA.2019 dan TA.2020 (05/03/2024).

    Terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kab. Takalar  Terdakwa ZAINUDDIN, SH dan Supplier UD. 38  terdakwa MANSUR membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar, hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

    Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin, SH., baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim, SE, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif, SE, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang Anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp. 13.975.573.821, 00, - (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

    Bahwa ke 6 (enam) orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP. Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa :

    • Terdakwa ZAINUDDIN, SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ZAINUDDIN, SH untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000, 00, - (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    • Terdakwa ALBAR ARIEF, SE (swasta) dituntut Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ALBAR ARIEF, SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000, 00, -. (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    • Terdakwa ABD. RAHIM, SE Bin ABD. RAHMAN (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ABD. RAHIM, SE Bin ABD. RAHMAN untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000, 00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    • Terdakwa MANSUR dituntut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa MANSUR untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00, - (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
    • Terdakwa RESTU YUSUF dituntut pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa RESTU YUSUF untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00, - (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
    • Terdakwa RISWANDA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000, 00, - (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

     Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.    

     Sumber :Kasi Penkum Kejati SulSel (HR)

    takalar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Linmas Kecamatan Waka Polsek Liukang...

    Artikel Berikutnya

    Kabaharkam Polri, Komjen Pol Mohammad Fadil...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Kunker di Kodim 1421/ Pangkep, Danrem 141/ Toddopuli Kolonel ARM Budi Suharto Gelar Silaturahim
    Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama di Masjid At- Taqwa 
    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kepsek Syahruddin Rahmat:  SMKN 1 Pangkep Bersama  KKN- PPL  Terpadu UNM Gelar Student Fest
    Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pangkep Serahkan Bantuan Bahan Pustaka ke Kepala Desa 
    Penamatan dan Perpisahan, Kepala SMA Negeri 3 Pangkep Masyuri : Bersyukur Atas Kenangan, Siapkan Diri Menuju Masa Depan
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu Hadiri Pelepasan TIM Ekspedisi Rupiah Berdaulat 
    Kunker di Kodim 1421/ Pangkep, Danrem 141/ Toddopuli Kolonel ARM Budi Suharto Gelar Silaturahim
    Jaksa Masuk Sekolah, Kajari Pangkep Nurul Wahida Rifal Kunjungi Sekolah di Gunung 
    Peringatan Hari Santri Nasional, Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Hengky Vantriardo Anugrahkan Penghargaan 4 Pondok Pesantren Berprestasi
    Gelar Koordinasi, Bhabinkamtibmas Desa Kabba Sambangi Stasiun Kereta Api Pangkajene
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 1421/Pangkep Kolaborasi Baznas Gelar Hasanuddin Peduli Anak Sekolah Wilayah Kodim 1421/Pkp Ta 2024

    Tags