Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum UNHAS: Upaya Koruptor Amputasi Kewenangan Kejaksaan Akan Gagal

    Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum UNHAS: Upaya Koruptor Amputasi Kewenangan Kejaksaan Akan Gagal
    Fajlurrahman Jurdi ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

    MAKASSAR - Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum UNHAS  Fajlurrahman Jurdi mengatakan bahwa ada Upaya Koruptor Amputasi Kewenangan Kejaksaan Akan Gagal 

    Dia menjelaskan bahwa 1. Koruptor terdesak, mereka tersudut, mencari jalan. KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan, sedangkan Kejaksaan memburu koruptor di daerah. Dua institusi penegak hukum ini berlomba untuk menangkap koruptor. 

    2. Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan. Sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi agar dihapus, namun semuanya terpental. MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. 

    3. Dalam Rilis ICW terakhir, Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2, 2 Trilyun, Kepolisian hanya Rp. 1, 327. Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp39, 207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi. 

    4. Maka Upaya judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di MK yang dilakukan oleh M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan, merupakan cara pandang dengan kacamata kuda. 

    5. Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakkan hukum. Korupsi adalah kejahatan extra ordinary, sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya. 

    6. Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya, pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan. Agar para koruptor di ujung negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap.

    Sumber: Fajlurrahman Jurdi ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ( Herman Djide)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aipda Reski...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Kapolsek Tondong...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Kunker di Kodim 1421/ Pangkep, Danrem 141/ Toddopuli Kolonel ARM Budi Suharto Gelar Silaturahim
    Digelar Jalan Santai Berhadiah Motor, Reuni Akbar SMP 1 Bungoro
    Tekan Laju Inflasi, Wakil Ketua Kadin Sulsel Arfan Tualle: Dibutuhkan  Segera Gerakan Tanam Cabai
    Pemakaman Militer Almarhum Patahuddin, Veteran Pejuang Kemerdekaan RI
    PT Semen Tonasa Perkuat Komitmen TJSL Melalui Pakta Integritas dan Studi Banding ke Malang
    Peringatan Hari Santri Nasional, Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Hengky Vantriardo Anugrahkan Penghargaan 4 Pondok Pesantren Berprestasi
    Gelar Koordinasi, Bhabinkamtibmas Desa Kabba Sambangi Stasiun Kereta Api Pangkajene
    Paslon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA Luncurkan Program SDGs untuk Wujudkan Desa dan Kelurahan Tanpa Kemiskinan
    Awal Masuk Sekolah, Kepala SDN 17 Tabo-Tabo Sahbandar  Gelar Silaturahmi dan Pembersihan Lingkungan Sekolah
    Dua Guru SMP Asal Pangkep Terpilih Peserta Program Microcredential CS50x Indonesia-Harvard University di Jakarta
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 1421/Pangkep Kolaborasi Baznas Gelar Hasanuddin Peduli Anak Sekolah Wilayah Kodim 1421/Pkp Ta 2024

    Tags