Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros

    MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Selasa (30/01/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., ., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H, M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ; 

    Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban. 

    Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. 

    Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel (HR)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1421-09/Lk Kalmas Gelar Kerjasama...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Sulsel Narasumber acara Talk Show...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Maksimalkan Pelayanan,  Kepala Puskesmas Bungoro Darwis: Puskesmas Fasilitas Kesehatan Sebagai Jantung Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aiptu Sandi Lumele Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pemilu 2024
    Awal Masuk Sekolah, Kepala SDN 17 Tabo-Tabo Sahbandar  Gelar Silaturahmi dan Pembersihan Lingkungan Sekolah
    Ormas PKCM di Mandalle Resmi Terbentuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Usai Terdampak Pandemi C19 
    Awal Masuk Sekolah, Kepsek SMKN 1 Pangkep Syaharuddin Rahmat  Gelar Salam- Salaman  Hingga Pembersihan Lingkungan Sekolah
    Realisasi Program Dana Desa 2024, Kepala Desa Bulu Tellue Hariadi: Digunakan  Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan  Esktrem dan stunting
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    Kapolsek Minasatene Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Hajatan Pernikahan Warga
    Berpartisipasi Penanaman 2 Juta Pohon, Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin:  Penghijauan Salah Satu Concern Utama Manajemen di PT Semen Tonasa
    Maksimalkan Pelayanan,  Kepala Puskesmas Bungoro Darwis: Puskesmas Fasilitas Kesehatan Sebagai Jantung Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Tingkatkan Kinerja dan Maksimalkan Pelayanan, Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Kumpulkan Anggotanya Gelar Pertemuan

    Tags