Hanya Semalam , Tim Tabur Kejaksaan Agung Diback Up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Dua Buronan

    Hanya Semalam , Tim Tabur Kejaksaan Agung Diback Up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Dua Buronan
    Hanya Semalam , Tim Tabur Kejaksaan Agung Diback Up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Dua Buronan

    MAKASSAR - Dalam waktu semalam Tim Tabur Kejaksaan Agung diback up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan 1 buronan asal Jayapura dan 1 orang asal Sulawesi Tenggara Selasa (11/7/2023)

    Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 bertempat di wilayah Kota Makassar, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan yaitu 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011, dan 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

    Bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :

    1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan :

    ~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 

    ~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

    ~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750, 00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    2). Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan :

    ~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;

    ~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

    Sebelum mengamankan kedua Buronan, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura, kemudian 

    Tim Tabur bergerak kearah Utara Kota Makassar melanjutkan kegiatan untuk mengamankan Terpidana Awaluddin Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekitar Pukul 01 Wita (dini hari), Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar, Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01, hingga akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Terpidana Awaluddin tanpa perlawanan. 

    Bahwa kedua Buronan yang telah berhasil diamankan Tim Tabur selanjutnya dibawa dan dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan 

    Sumber, :Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Masuki Hari ke-3 Operasi Patuh Pallawa 2023,...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Ketua Pengadilan Negeri Pangkep  Lantik 35 Anggota DPRD Pangkep Terpilih  Periode 2024- 2029
    Kegiatan Rutin Personil Koramil 1421-03/Bungoro Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar. 
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Optimalisasi Pemakai Air, Dinas Pertanian dan PUK  Lakukan Revitalisasi P3A di Kelurahan Kassi
    MYL-ARA: Bersama  Bangun Pangkep, Berlandaskan Kepedulian dan Kesejahteraan Rakyat
    Dukungan Pemerintah Percepatan, Babinsa Desa Bulu Cindea Lakukan Penertiban Penerimaan  BLT
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 1421/Pangkep Kolaborasi Baznas Gelar Hasanuddin Peduli Anak Sekolah Wilayah Kodim 1421/Pkp Ta 2024

    Tags