Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing
    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing, di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. 

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar Press Release di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (20/05/24). 

    Kasi Humas mengatakan, bahwa jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti. 

    "Untuk kasus Illegal Fishing, alhamdulillah Tim Patroli dari Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang dimana pelaku penangkapan ikan dengan cara bius menggunakan bahan kimia diamankan 2 orang lelaki berinisial R (38) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya dan  lelaki S (39) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep serta barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah botol bekas dengan masing-masing berisi cairan kimia jenis potasium dan 1 (satu) buah toples plastik yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih dan 2 buah kantong jaring warna biru atau biasa disebut dengan (bunre)."ungkap Kasi humas 

    Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya" dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, - (Satu miliar 200 juta rupiah)." Jelas Kasi Humas 

    Lanjut kata AKP Imran, S.H., "Sedangkan untuk pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau biasa di sebut Renreng, juga berhasil diamankan 2 orang pelaku yakni lelaki berinisial KM ( 31) warga Kab. Barru dan lelaki SH (53) warga yang berasal dari Kab. Barru dengan barang bukti yang diamankan yakni (1) satu unit kapal motor tanpa nama warna putih-hijau 24 PK sebanyakb2 mesin, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan (Renreng) serta hasil tangkapan berupa ikan dan udang sebanyak kurang lebih 5 Kg, " jelasnya lagi. 

    Untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), yakni Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. 

    Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, -(dua miliar rupiah). 

    Selain itu, Kasat Polairud, AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., melalui Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., Mengatakan "Apabila nanti ditemukan adanya aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum maka langsung dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku."tegasnya. 

    "Guna antisipasi adanya penangakapan ikan ilegal maka kami terus melakukan patroli di wilayah perairan ini dan juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir pulau agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dalam menangkap ikan, " ujar Iptu Abdul Samad, S.H ( Herman Djide).

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres...

    Artikel Berikutnya

    Hari Kebangkitan Nasional ke 116, Direktur...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Ketua Pengadilan Negeri Pangkep  Lantik 35 Anggota DPRD Pangkep Terpilih  Periode 2024- 2029
    Kegiatan Rutin Personil Koramil 1421-03/Bungoro Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar. 
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Optimalisasi Pemakai Air, Dinas Pertanian dan PUK  Lakukan Revitalisasi P3A di Kelurahan Kassi
    MYL-ARA: Bersama  Bangun Pangkep, Berlandaskan Kepedulian dan Kesejahteraan Rakyat
    Dukungan Pemerintah Percepatan, Babinsa Desa Bulu Cindea Lakukan Penertiban Penerimaan  BLT
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Beri Arahan Kamtibmas Kepada Siswa SMPN 1 Labakkang 
    Acara Anti Mager, Bupati Pangkep bersama Ketua PKK Nurlita Kunjungi Diva Bandeng Presto
    Sambut HUT Polisi Lalulintas ke-68, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Sasar  Warga di Perkampungan Beri  Bantuan Masyarakat Kurang Mampu
    Akibat Banjir Jalan Poros, Kasat Lantas Iptu Jumadi Bersama Anggota Sibuk dan Turun langsung Lakukan Pengaturan Lalulintas
    Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 1421/Pangkep Kolaborasi Baznas Gelar Hasanuddin Peduli Anak Sekolah Wilayah Kodim 1421/Pkp Ta 2024

    Tags